You are currently viewing Jamin Mutu Pendidikan Tinggi, FEB UNAS Gelar Sosialisasi Berbagai SOP

Jamin Mutu Pendidikan Tinggi, FEB UNAS Gelar Sosialisasi Berbagai SOP

Jakarta (FEB UNAS) – Dalam rangka menjamin mutu pendidikan tinggi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (UNAS) bersama Unit Penjaminan Mutu (UPM) menyelenggarakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kamis (16/11) lalu. SOP yang disosialisasikan tersebut antara lain SOP Dosen Tidak Tetap (DTT) dan SOP Pengangkatan dan Pemberhentian UPM yang diterbitkan oleh BPM serta SOP Pemeriksaan RPS yang diterbitkan oleh BPK. Sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat FEB UNAS dan dihadiri oleh para pejabat struktural terkait.

Pada sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa DTT adalah dosen yang mengajar di UNAS dengan kriteria memiliki NIDN atau NIDK non-UNAS atau memiliki NUP UNAS. Berdasarkan SOP DTT yang disosialisasikan tersebut, pengajuan DTT dilakukan oleh Ketua Prodi kepada Dekan sesuai kebutuhan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Setelah dilakukan evaluasi dan disetujui, Dekan kemudian mengajukan permohonan pengadaan DTT ke BSDM dengan mengirim form pengajuan beserta surat pengantar fakultas yang ditujukan untuk rektor dan ditembuskan kepada Warek AKA, Warek AKS, dan BSDM. Barulah setelah diterbitkan SK Rektor untuk DTT, Ketua Prodi dapat menginput jadwal ajar bagi DTT yang bersangkutan di aplikasi akademik.

Adapun SOP Pengangkatan dan Pemberhentian UPM memberikan penjelasan tentang tata cara proses seleksi, pengangkatan dan pemberhentian, serta pengembangan UPM selaku unit yang berperan penting dalam penjaminan mutu fakultas. Dalam sosialisasi ini, UPM juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan RPS berdasarkan SOP yang telah dibuat oleh BPK. SOP tersebut menjelaskan perbedaan peran prodi dan UPM dalam proses pengecekan, dimana prodi bertanggung jawab terhadap pengecekan konten RPS, sementara UPM bertanggung jawab terhadap kesesuaian template yang digunakan. Oleh karena itu, dilakukan dua kali pengecekan terhadap RPS setiap mata kuliah, yakni oleh prodi dan oleh UPM. RPS yang telah lolos kedua pengecekan tersebut kemudian akan diserahkan kepada BPK untuk divalidasi guna pengajuan insentif.
Ketua UPM FEB UNAS, Melati, S.E., M.M. menegaskan bahwa SOP ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi prodi dan UPPS terkait mekanisme pengelolaan DTT dan UPM sehingga dapat menciptakan sinergi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas tinggi, baik dari segi input maupun output. Selain itu, prodi diharapkan juga mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam proses pengecekan RPS bersama UPM guna menjamin perencanaan kegiatan belajar mengajar yang sistematis dan terstruktur. Para pejabat struktural FEB UNAS yang hadir pada sosialisasi ini menyambut baik penjelasan yang diberikan dan juga turut menyampaikan komitmen tinggi mereka untuk mempedomani SOP tersebut dalam penyelenggaraan prodi yang terbuka terhadap berbagai perubahan peraturan, prosedur, dan lingkungan yang dihadapi. (M/M)

Leave a Reply