Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional melalui Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himaksi) menyelenggarakan Webinar Nasional pada Selasa, (27/10). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual bertemakan “Sewa Menurut PSAK 73 dan Aspek Perpajakan”.
Turut hadir dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Suryono Efendi, SE.,MM., Ketua Program Studi Akuntansi Dr. Bambang Subiyanto, S.E.,M.Ak, CPA, Kepala Seksi Administrasi Dan Bimbingan Pemeriksaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan III Pandu Wicaksono, SST., M.Acc., dan Tim Teknis Standar Akuntansi Keuangan IAI Riki Sanjaya, S.E., M.Ak., CAP.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Akuntansi Dr. Bambang Subiyanto, S.E.,M.Ak, CPA mengatakan bahwa per 1 Januari 2020 telah disahkan PSAK 73 dan hal tersebut banyak memberikan dampak bagi para perusahaan. Menurutnya, hal itu perlu dicermati dan perlu strategi yang tepat oleh para perusahaan. Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Suryono Efendi, SE.,MM. menyampaikan webinar Nasional ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Universitas Nasional Accounting Fair (UNAF) 2020 yang merupakan program kerja dari Himaksi. Suryono pun berharap kegiatan ini dapat terus berlangsung tiap tahunnya.
“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan di tahun depan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kita semua,” tuturnya. Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Zumratul Meini, S.E., M.S.E., M.S.Ak. selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional.
Hadir sebagai pembicara pertama, Tim Teknis Standar Akuntansi Keuangan IAI Riki Sanjaya, S.E., M.Ak., CAP. mengatakan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 16 yang mengatur tentang sewa. PSAK ini menggantikan beberapa standar sebelumnya diantaranya PSAK 30 tentang Sewa, ISAK 23 tentang Sewa Operasi, dan ISAK 25 tentang Hak atas Tanah.
Ia menambahkan, standar baru ini mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Berdasarkan PSAK 73, lanjutnya, korporasi penyewa mesti membukukan hampir semua transaksi sewanya sebagai sewa finansial (financial lease). “Pembukuan sewa operasi (operating lease) hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat yaitu berjangka pendek (di bawah 12 bulan) dan bernilai rendah misalnya sewa ponsel, laptop, dan sejenisnya,” ujar Riki.
Ia melanjutkan, pada umumnya penerapan PSAK 73 yang mengatur tentang sewa menyoroti perihal capital lease. “Yaitu tidak bisa melihat apakah terdapat opsi buy back atau tidak, akan tetap diakui sebagai utang dan beban. Selain itu, sewa harus diakui secara on balance karena kendali terdapat pada pihak lessee,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Dan Bimbingan Pemeriksaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan III Pandu Wicaksono, SST., M.Acc. menyatakan bahwa aspek pajak atas implementasi PSAK 73 ini tetap mengacu kepada sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka akan terjadi perlakuan yang berbeda antara komersial dan fiscal. Namun perlakuan pajaknya tetap mengikuti kepada sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP bahwa apabila terdapat ketentuan pajak yang mengatur maka akan mengikuti ketentuan perpajakan,” jelas Pandu. (*DMS)