Langkah-Langkah Stimulus Pengabdian Masyarakat
Langkah 1: Cek panduan pengabdian masyarakat
Sebelum membuat proposal, yuk cek dulu panduannya dengan klik here.
Langkah 2: Buat proposal pengabdian masyarakat sesuai format yang berlaku
Nah, jika bpk/ibu sudah memenuhi persyaratan, bisa mulai nulis proposal dengan format ini.
Langkah 3: Daftarkan proposal pengabdian masyarakat
Setelah selesai, yuk daftarin proposal bpk/ibu ke LP3M sebelum deadline melalui form ini.
Langkah 4: Tunggu persetujuan berdasarkan SK Rektor
Bpk/ibu selanjutnya akan menerima email berupa SK rektor jika proposal bpk/ibu disetujui.
Langkah 5: Laksanakan pengabdian masyarakat
Bpk/Ibu dapat menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat dan melakukan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam 1 semester (6 bulan)
Langkah 6: Buat laporan pengabdian masyarakat sesuai format yang berlaku
Setelah selesai, bpk/ibu dapat membuat laporan pengabdian masyarakat dengan format ini.
Langkah 7: Laporkan hasil penelitian
Jangan lupa untuk melaporan laporan hasil penelitian menggunakan form ini. Bpk/Ibu tidak dapat mengajukan proposal stimulus kembali jika laporan hasil penelitian belum diserahkan.
Jika bpk/ibu melakukan pengabdian masyarakat diluar stimulus UNAS, bpk/ibu dapat melaporkan kegiatannya melalui form ini.
Kebanggaan profesi bukan karena materi, tetapi seberapa banyak bisa mengabdi ^_^