Langkah-Langkah Stimulus Pengabdian Masyarakat

Langkah 1: Cek panduan pengabdian masyarakat

Sebelum membuat proposal, yuk cek dulu panduannya dengan klik here.

Langkah 2: Buat proposal pengabdian masyarakat sesuai format yang berlaku

Nah, jika bpk/ibu sudah memenuhi persyaratan, bisa mulai nulis proposal dengan format ini.

Langkah 3: Daftarkan proposal pengabdian masyarakat

Setelah selesai, yuk daftarin proposal bpk/ibu ke LP3M sebelum deadline melalui form ini.

Langkah 4: Tunggu persetujuan berdasarkan SK Rektor

Bpk/ibu selanjutnya akan menerima email berupa SK rektor jika proposal bpk/ibu disetujui.

Langkah 5: Laksanakan pengabdian masyarakat

Bpk/Ibu dapat menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat dan melakukan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam 1 semester (6 bulan)

Langkah 6: Buat laporan pengabdian masyarakat sesuai format yang berlaku

Setelah selesai, bpk/ibu dapat membuat laporan pengabdian masyarakat dengan format ini.

Langkah 7: Laporkan hasil penelitian

Jangan lupa untuk melaporan laporan hasil penelitian menggunakan form ini. Bpk/Ibu tidak dapat mengajukan proposal stimulus kembali jika laporan hasil penelitian belum diserahkan.

Jika bpk/ibu melakukan pengabdian masyarakat diluar stimulus UNAS, bpk/ibu dapat melaporkan kegiatannya melalui form ini.

Kebanggaan profesi bukan karena materi, tetapi seberapa banyak bisa mengabdi ^_^