You are currently viewing BPM Beri Sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi

BPM Beri Sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi

Jakarta (UNAS) – Menindaklanjuti Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) tahun 2020 menjadi Konversi Peringkat Akreditasi Dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi tahun 2022, Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional mengadakan sosialisasi ISK pada Kamis (13/10) di ruang serbaguna Cyber.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi mengenai peraturan BAN PT dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola institusi. “Pada sosialisasi kali ini, dari semua prodi sudah ada akreditasinya dan yang akan habis masa akreditasinya akan dilakukan akreditasi  sesuai dengan peraturan BAN-PT tahun 2022”, paparnya.

“Dalam hal ini, kita harus sungguh-sungguh, masing-masing prodi yang mempunyai program kerja dan tanggung jawab harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai tupoksi. Di akhir semester atau akhir tahun akademik semua sudah terekam menjadi satu sehingga lebih mudah untuk mengumpulkan data”, tambah Suryono

Kegiatan sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi  mengundang asesor internal Dr. Retno Widowati, M.Si., yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, untuk memberikan materi Peraturan BAN-PT tahun 2022 yang dihadiri oleh Kepala UPM Fakultas, Ketua Program Studi dan Dekan di Lingkungan Universitas Nasional.

Pada materinya, Dr. Retno Widowati, M.Si menyampaikan bahwa adanya ISK bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk re akreditasi institusi maupun program studi di universitas. “Karena Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) hanya berlaku satu kali, kemudian ISK inilah yang bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, tetapi ingat bapak ibu tetap harus memonitoring”, pungkasnya.

Kegiatan Sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi menginformasikan mengenai Peraturan BAN-PT tahun 2020 menjadi Peraturan BAN-PT 2022 yang sebelumnya berisi tentang “Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Tentang Instrumen Suplemen Konversi tahun 2020” menjadi “Konversi Peringkat Akreditasi Dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi tahun 2022”.

Dengan berlangsungnya kegiatan ini diharapkan bisa terus memonitoring segala data yang nanti dibutuhkan dalam Akreditasi selanjutnya, untuk program studi diharapkan sungguh-sungguh untuk menyiapkan progam kerja kedepan.  (*TIN)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email